ILLEGAL CONTENT
ILLEGAL
CONTENT
TUGAS
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi salah satu syarat mata kuliah
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Nama NIM
1.
Choirul Anwar 12160463
2. Dien Al Hakim 12162660
Program Studi Sistem
Informasi
Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta
2019
Nama Blog:
1.
http://anwarcihuy.blogspot.com/
2. https://dienalh.blogspot.com/
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba
cepat dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk
mendukung semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan jaringan
internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung
dengan orang lain, untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya.
Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu
internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan
internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif,
begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk
hal- hal yang negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak
kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.
1.2
Maksud
dan Tujuan
Maksud dari
penulisan makalah ini adalah:
a. Mengetahui apa itu illegal content.
b. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar
menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah:
a.
Menambah wawasan tentang CyberCrime
b.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Illegal Content
Illegal
content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contohnya
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi :
kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau
dapat merugikan orang lain.Yang menarik
dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
Defenisi Illegal Content menurut para
ahli :
1. Menurut The U.S. Departement of Justice,
Illegal content yaitu “setiap tindakan illegal yang membutuhkan pengetahuan
teknologi komputer untuk investigasi, perbuatan, atau penuntutan.
2. Menurut Organization of European Community
Development, Illegal content yaitu “setiap perilaku, illegal
tidak etis atau tidak sah yang berhubungan dengan proses otomatis dan/atau
transmisi data.
Dalam mengunakan teknologi informasi seseorang
terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami begitu banyaknya peluang
kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini beberapa
penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :
a.
Akses internet
yang tidak terbatas.
b.
Kelalaian
pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan
komputer.
c.
Mudah dilakukan
dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super
modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat
sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk
terus melakukan hal ini.
d.
Para pelaku
merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar,
dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer
tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e.
Sistem keamanan
jaringan yang lemah.
f.
Kurangnya perhatian
masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang
sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku
kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
2.2 UU ITE
Dasar Hukum Cyber Crime – UNAUTHORIZED
ACCESS: Bunyi pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
2.3 Karakteristik Illegal Content
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan,
pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang lingkup
kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus Kejahatan
5.
Jenis kerugian
yang ditimbulkan
2.4 Definisi Illegal Content
Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke Internet tentang suatu hal yang tidak benar,tidak
etis,dan dapat di anggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya,pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia Negara,agitasi dan propa ganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Contoh lain berupa kasus yang belakangan ini sangat
marak sekali terjadi, yaitu pemalsuan gamar yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gamar seseorang (biasanya
artis atau public figure lainnya)dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan
aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini
dipublikasikan lewat internet dan di tambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban
karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi,para
pelaku kejahatan ini sulit di lacak seingga proses hokum tidak dapat berjalan
dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal
yang tidak teruji kebenaran faktanya yang tersebar bebas di internet,baik itu
dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang
tidak benar tersebut,seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang beredar
merupakan berita yang bersifat negatife.
Biasanya peristiwa seperti ini banak terjadi pada
kalangan selebritis,baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di
alami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis,anyak dari
mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak
pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga sebagian dari mereka yang mengaku
itu koleksi priadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto
atau video tersebut ke internet,merka melakukan perbuatan tersebut. Ada jugan
yang mengaku memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang di dalamnya ada
foto-foto atau video milik pribadi hilang,lalu tak lama kemudian foto-foto atau
video tersebut muncul di ineternet.
Yang menarik dari hukuman atau sanksi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalam illegal content ini ialah penyebaratau yang
melakukan proses unggah saja mendapat sanksi. Sedangkan yang mengunduh tidak
mendapat hukuman apapun selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah
mengunduh file yang sangat tidak baik.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus Illegal Content
Beberapa contoh kasus cyber crime dalam bidang illegal
content:
1.
Pembajakan situs
resmi Susilo Bambang Yudhoyono
Pembajakan ini terjadi pada tanggal 9 Januari 2013,
oleh seorang pegawai CV Suryatama di Jember yang bergerak di bidang usaha
penjualan sparepart komputer. Pada tanggal 25 Januari 2013 pelaku resmi
ditangkap dan diketahui bernama Wildan ( 22 th ). Pelaku mengaku belajar komputer
secara otodidak dan tidak motifnya hanyalah iseng – iseng saja. Pada kejadian ini pelaku telah berhasil menerobos
masuk ke situs mengambil alih dan merubah situs tersebut. Bahkan diketahui
jika pelaku berhasil masuk ke database situs ini. Yang menjadi kekhawatiran
adalah jika pelaku mengambil berbagai macam informasi penting atau bahkan benar
– benar merusak konten – konten dalam situs ini. Meskipun kasus ini adalah kasus hacking, namun tindakan
memasukkan konten-konten secara illegal kedalam suatu situs adalah termasuk
tindak cyber crime illegal contents.
a.
SQL Injection atau Injeksi SQL
Wildan
menggunakan teknologi ini untuk mendapatkan akses database
dari situs
www.jatirejanetwork.com dengan IP address210.247.249.58.
b. Backdoor Tool
Dengan menggunakan software wso.php (web sell by orb),
Wildan berhasil menerobos system keamanan www.techscape.co.id dan membuat
backdoor akses.
c. Linux Command
Wildan menggunakan command
linux:cat/home/tech/www/my/configuration/.php untuk mengambil data-data
username dan kata kunci dari basis data WHMCS.
d. WHMKiller
Dengan tool ini, Wildan berhasil mendapat
username dan kata kunci dari setiap domain name yang dimiliki oleh pihak
hosting.
e. Domain registrar eNom
f. Data Administrative Domain/Nameserver
Wildan mendapatkan
informasi penting berupa data Administrative Domain/Name server
tentang situs pribadi Presiden SBY,yaituSahi7879.earth.
orderbox-dns.com,Sahi7876.mars.orderbox-dns.com,Sahi7879. venus.orderbox-
dns.com,dan sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com.
g. DNS Redirection
Dengan cara inilah Wildan menyulap tampilan situs SBY
menjadi Jember Hacker team. Dengan kejadian ini Pelaku dijerat dengan pasal 22
huruf b UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1,2,3 junto
pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
2.
Wakil Bupati
Bogor Tersangka Kasus Video Mesum
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat
menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus
dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat
Rudy Harsa Tanaya. Kasus video tersebut mencuat sejak tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai
tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa di Polda) hari Kamis besok
(23 Mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar
Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu malam, 22 Mei
2013.
Karyawan Faturahman yang tercatat
sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor tersandung kasus penyebaran
video porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus mengatakan, Wabup Bogor ini dijerat
dengan Pasal 29 Undang-undang Pornografi dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta
atau menyuruh seseorang melakukan kejahatan.
Kasus dugaan video mesum Rudy Harsa
Tanaya (RHT) dengan seorang mahasiswi di Bandung merebak sekitar 2010 lalu.
Film berdurasi lima menit itu sengaja dikirim seseorang ke DPP PDIP disertai
surat untuk Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Pengirimnya tertulis
Juliana Putri Ningrum tertanggal 6 Desember 2010. Surat itu tanpa tanda tangan.
Rudy yang tidak terima penyebaran
video itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat. Polisi
yang menyelidiki pelaku penyebaran kemudian menangkap Indra Lesmana, pengurus
DPC PDIP Kabupaten Bogor. Indra kini mendekam di Lapas Kebon Waru Bandung sejak
Januari 2013.
Berita Kasus ini termasuk Pasal 29 jo
pasal 45 UU ITE Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui
wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari
komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.dengan ancaman
pidana 12 tahun penjara dan denda enam miliar rupiah ( Rp. 6.000.000.000 )dan pasal 55 KUHP berbunyi “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan
itu”.
Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal
Content :
a.
Pelaku
Pelaku yang menyebarkaninformasielektronikdan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum,
sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik
warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan
Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
b.
Peristiwa:
Perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
c.
Illegal
Content seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, beritabohong,
perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
d.
Dengan sengaja
dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki
secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar
mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan atau
“mentransmisikan” dan atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan
atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat
dikategorikan sebagai berikut:
1.
Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
2.
Membuat dapat diakses
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
3.
Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya
4.
informasi
elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan
pasal 34 UU ITE).
3.2 Penyebab Illegal Content
Adapun penyebab
terjadinya Illegal Content :
1.
Akses internet
yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian
pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan
komputer.
3.
Mudah dilakukan
dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super
modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat
sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk
terus melakukan hal ini.
4.
Para pelaku
merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar,
dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer
tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.
Sistem keamanan
jaringan yang lemah.
3.3 Cara Mencegah Illegal Content
Solusi pencegahan cyber crime illegal
content:
1.
Tidak memasang
gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka
hatinya.
2.
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
3.
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
7.
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah
Cybercrime Ilegal Contents adalah:
1.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime
ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service,
Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against
Intellectual Property, Infringements of Privacydan Illegal
Contents.
3.
Langkah penting
yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cyber crime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hokum acaranya,
meningkatkan system keamanan jaringan komputer secara nasional secara stan
dari internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat penegak
hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungandengan cyber crime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai
masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cyber crime.
4.2
SARAN
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera membuat
regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada
khususnya.
2.
Kejahatan ini
merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan draf internasional yang
berkaitan dengan cybercrime.
3.
Melakukan
perjanjian ekstra disi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalamh ukum pembuktiannya.
5.
Harus ada aturan
khusus mengenai cyber crime.
Komentar
Posting Komentar