ILLEGAL CONTENT


ILLEGAL CONTENT
TUGAS MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat mata kuliah
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



     Nama                      NIM

1. Choirul Anwar       12160463
2. Dien Al Hakim       12162660





Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta
2019











Nama Blog:

1. http://anwarcihuy.blogspot.com/
2. https://dienalh.blogspot.com/

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan  jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain, untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang negatif  dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.

1.2              Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a. Mengetahui apa itu illegal content.
b. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a.         Menambah wawasan tentang CyberCrime
b.         Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Illegal Content
Illegal content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Defenisi Illegal Content menurut para ahli :
1. Menurut The U.S. Departement of Justice, Illegal content yaitu “setiap tindakan illegal yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk investigasi, perbuatan, atau penuntutan.
2. Menurut Organization of European Community Development, Illegal content yaitu  “setiap perilaku, illegal tidak etis atau tidak sah yang berhubungan dengan proses otomatis dan/atau transmisi data.
Dalam mengunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :
a.       Akses internet yang tidak terbatas.
b.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c.       Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e.       Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f.       Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

2.2       UU ITE
Dasar Hukum Cyber Crime – UNAUTHORIZED ACCESS: Bunyi pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.3       Karakteristik Illegal Content
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.         Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.        Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus Kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan
2.4       Definisi Illegal Content
Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang suatu hal yang tidak benar,tidak etis,dan dapat di anggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya,pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia Negara,agitasi dan propa ganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Contoh lain berupa kasus yang belakangan ini sangat marak sekali terjadi, yaitu pemalsuan gamar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gamar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya)dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi  komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan di tambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi,para pelaku kejahatan ini sulit di lacak seingga proses hokum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran faktanya yang tersebar bebas di internet,baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut,seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang beredar merupakan berita yang bersifat negatife.
Biasanya peristiwa seperti ini banak terjadi pada kalangan selebritis,baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis,anyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga sebagian dari mereka yang mengaku itu koleksi priadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet,merka melakukan perbuatan tersebut. Ada jugan yang mengaku memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang di dalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang,lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di ineternet.
Yang menarik dari hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam illegal content ini ialah penyebaratau yang melakukan proses unggah saja mendapat sanksi. Sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apapun selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang sangat tidak baik.







BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Contoh Kasus Illegal Content
Beberapa contoh kasus cyber crime dalam bidang illegal content:
1.                  Pembajakan situs resmi Susilo Bambang Yudhoyono
Pembajakan ini terjadi pada tanggal 9 Januari 2013, oleh seorang pegawai CV Suryatama di Jember yang bergerak di bidang usaha penjualan sparepart komputer. Pada tanggal 25 Januari 2013 pelaku resmi ditangkap dan diketahui bernama Wildan ( 22 th ). Pelaku mengaku belajar komputer secara otodidak dan tidak motifnya hanyalah iseng – iseng saja. Pada kejadian ini pelaku telah berhasil menerobos masuk ke situs mengambil alih dan merubah situs tersebut. Bahkan diketahui jika pelaku berhasil masuk ke database situs ini. Yang menjadi kekhawatiran adalah jika pelaku mengambil berbagai macam informasi penting atau bahkan benar – benar merusak konten – konten dalam situs ini. Meskipun kasus ini adalah kasus hacking, namun tindakan memasukkan konten-konten secara illegal kedalam suatu situs adalah termasuk tindak cyber crime illegal contents.
Berikut ini adalah cara pelaku meretas situs pribadi Presiden SBY menurut www.academia.edu :
a.       SQL Injection atau Injeksi SQL
Wildan menggunakan teknologi ini untuk mendapatkan akses database dari         situs www.jatirejanetwork.com dengan IP address210.247.249.58. 
b.   Backdoor Tool
Dengan menggunakan software wso.php (web sell by orb), Wildan berhasil menerobos system keamanan www.techscape.co.id dan membuat backdoor akses.
c.   Linux Command
Wildan menggunakan command linux:cat/home/tech/www/my/configuration/.php untuk mengambil data-data username dan kata kunci dari basis data WHMCS.
d.   WHMKiller
Dengan tool ini, Wildan berhasil mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang dimiliki oleh pihak hosting.
e.   Domain registrar eNom
Dari situs inilahWildan mendapatkan info Domain Name Server (DNS) situs www.presidensby.info.
f.    Data Administrative Domain/Nameserver
Wildan mendapatkan informasi penting berupa data Administrative Domain/Name server tentang situs pribadi Presiden SBY,yaituSahi7879.earth.                           orderbox-dns.com,Sahi7876.mars.orderbox-dns.com,Sahi7879. venus.orderbox- dns.com,dan sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com.
g.   DNS Redirection
Dengan cara inilah Wildan menyulap tampilan situs SBY menjadi Jember Hacker team. Dengan kejadian ini Pelaku dijerat dengan pasal 22 huruf b UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1,2,3 junto pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
2.                  Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya. Kasus video tersebut mencuat sejak tahun 2010.  
"Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa di Polda) hari Kamis besok (23 Mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu malam, 22 Mei 2013.
Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor tersandung kasus penyebaran video porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus mengatakan, Wabup Bogor ini dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Pornografi dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh seseorang melakukan kejahatan.
Kasus dugaan video mesum Rudy Harsa Tanaya (RHT) dengan seorang mahasiswi di Bandung merebak sekitar 2010 lalu. Film berdurasi lima menit itu sengaja dikirim seseorang ke DPP PDIP disertai surat untuk Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Pengirimnya tertulis Juliana Putri Ningrum tertanggal 6 Desember 2010. Surat itu tanpa tanda tangan.
Rudy yang tidak terima penyebaran video itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat. Polisi yang menyelidiki pelaku penyebaran kemudian menangkap Indra Lesmana, pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor. Indra kini mendekam di Lapas Kebon Waru Bandung sejak Januari 2013.
Berita Kasus ini termasuk Pasal 29 jo pasal 45 UU ITE Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda enam miliar rupiah ( Rp. 6.000.000.000 )dan  pasal 55 KUHP berbunyi “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”.
Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content  :
a.       Pelaku
Pelaku yang menyebarkaninformasielektronikdan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
b.      Peristiwa:
Perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
c.       Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, beritabohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
d.      Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan atau “mentransmisikan” dan atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.      Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
2.      Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
3.      Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya
4.      informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
3.2       Penyebab Illegal Content
   Adapun penyebab terjadinya Illegal Content :
1.      Akses internet yang tidak terbatas.
2.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.

3.3       Cara Mencegah Illegal Content
Solusi pencegahan cyber crime illegal content
1.      Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2.      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
3.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut 
4.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
7.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP

4.1              Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Ilegal Contents adalah: 
1.                  Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi. 
2.                  Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacydan Illegal Contents. 
3.                  Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cyber crime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hokum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan komputer secara nasional secara stan dari internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungandengan cyber crime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cyber crime.
4.2              SARAN
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.                  Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada khususnya.
2.                  Kejahatan ini merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3.                  Melakukan perjanjian ekstra disi dengan Negara lain.
4.                  Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalamh ukum pembuktiannya.
5.                  Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.


Komentar

Postingan Populer